spot_img
spot_img
Jumat, Oktober 30, 2026
BerandaNasionalDaerahPihak Manajemen Buka Suara, Ini Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan SPBU Air Joman

Pihak Manajemen Buka Suara, Ini Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan SPBU Air Joman

spot_img

ASAHAN – Sebelumnya, pada 9 Mei 2023, Aliansi Masyarakat Air Joman telah menyampaikan aspirasi ke Polsek dan pihak Kecamatan Air Joman terkait kebutuhan BBM bersubsidi. Selanjutnya, pada tanggal 11 Mei 2023 pihak kecamatan mengundang SPBU untuk melakukan audiensi bersama Aliansi Masyarakat Air Joman dan unsur Forkopimcam guna membahas kebutuhan tersebut.

Dalam audiensi tersebut, pihak SPBU menjelaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai ketentuan dan peruntukannya melalui mekanisme surat rekomendasi dari instansi berwenang.

Dasar hukum utama penyaluran subsidi melalui mekanisme surat rekomendasi (khususnya untuk Bahan Bakar Minyak/BBM bersubsidi) diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023, yang kemudian diperbarui oleh Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.

Sejak 2023 Hingga saat ini, penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Air Joman telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan surat rekomendasi dari dinas terkait.

Terkait pemberitaan mengenai dugaan penimbunan dan pengalihan BBM bersubsidi, kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar berdasarkan fakta yang kami ketahui. Pasokan BBM ke SPBU dilakukan melalui tiga ritasi sesuai realisasi pengiriman. Adanya jeda waktu antara pengiriman dan kebutuhan penyaluran kepada konsumen dapat menyebabkan kekosongan sementara pada waktu tertentu. Kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika pasokan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya penimbunan atau pengalihan BBM.

Kami juga menegaskan bahwa pihak SPBU tidak pernah memberikan suap atau upeti kepada pihak mana pun, termasuk aparat penegak hukum.

Kami berharap pemberitaan dapat mengedepankan verifikasi, fakta, dan prinsip keberimbangan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

(AW)

spot_img
Must Read
spot_img
POPULER