control-news.com. Gelombang desakan agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi daring, dan kurir logistik kini semakin menguat.
Aliansi serikat pekerja ketenagakerjaan mendesak pemerintah Indonesia untuk menjadikan Konvensi Internasional ILO Nomor 193 tentang Kerja Layak di Ekonomi Platform sebagai acuan utama dalam menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Langkah ini diambil demi menyudahi status “kemitraan semu” yang selama bertahun-tahun dinilai mengabaikan hak-hak normatif jutaan pekerja gig economy di tanah air.
🌐 Momentum Bersejarah Konvensi ILO No. 193
Desakan dari serikat buruh dalam negeri ini mencuat pasca diadopsinya dokumen historis Decent Work in the Platform Economy Convention, 2026 (No. 193) dalam Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa.
Konvensi internasional pertama yang mengatur ekonomi digital tersebut secara eksplisit menekankan pentingnya:
-
- Klasifikasi Status Ketenagakerjaan yang Tepat: Menjamin hak perlindungan hukum yang setara dengan pekerja formal.
- Hak Jaminan Sosial Formal: Akses penuh ke jaminan kesehatan, pensiun, serta kompensasi kecelakaan kerja.
- Transparansi Manajemen Algoritma: Pembatasan sanksi putus mitra (suspensi) sepihak oleh kecerdasan buatan tanpa peninjauan manusia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen menjadikan standar baru perburuhan global era digital ini sebagai referensi utama penguatan regulasi ketenagakerjaan nasional.
🚨 Jeritan Pekerja Atas Kekosongan Hukum
Ketua komite pemuda DPP Federasi Transportasi,Industri dan Angkutan (FTIA) bersama Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform (ASRPP) dan beberapa serikat pekerja platform.
menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini (UU No. 13/2003 dan UU No. 6/2023) masih mengalami kekosongan norma (rechtvacuüm) terkait relasi kerja digital. Akibatnya, pengemudi ojol dan kurir kerap bekerja melebihi jam kerja wajar—bahkan hingga 12-17 jam per hari—tanpa adanya kepastian upah minimum atau upah lembur.
“Negara harus segera hadir mengeksekusi amanat Konvensi ILO 193 ini ke dalam hukum nasional,” tegas perwakilan KSBSI dalam keterangannya. “Hubungan kemitraan yang diterapkan korporasi aplikasi saat ini bersifat eksploitatif.
Ada manajemen algoritmik yang mendikte tarif, performa, dan sanksi secara sepihak, yang secara substantif sebenarnya merupakan hubungan kerja atasan-bawahan formal.”
⚖️ Dua Tuntutan Utama ke Pemerintah
Serikat pekerja menyodorkan poin krusial yang wajib dimasukkan ke dalam draf RUU Ketenagakerjaan Baru maupun kebijakan turunan lainnya:
-
- Rekonstruksi Status Hukum: Mendefinisikan ulang ojol dan kurir sebagai “pekerja platform digital” berkekuatan hukum, bukan “mitra independen”. Status baru ini otomatis mewajibkan perusahaan aplikasi mematuhi standar kesejahteraan dasar.
- Peralihan Perlindungan Sosial Formal: Menuntut migrasi program BPJS dari Bukan Penerima Upah (BPU/mandiri) menjadi Kepesertaan Formal Pekerja Penerima Upah (PU) di mana iuran wajib disubsidi bersama oleh aplikator.
Para pekerja platform mendesak pemerintah agar regulasi perlindungan yang sedang digodok di Kemenaker tidak melunak akibat lobi-lobi korporasi digital. Mereka berharap payung hukum komprehensif bagi ekosistem ekonomi digital di Indonesia ini bisa disahkan tepat waktu sebelum akhir tahun demi menjamin keadilan sosial bagi jutaan kepala keluarga.