spot_img
spot_img
Selasa, Juli 28, 2026
BerandaBerita UtamaEma Liliefna Berhasil Raih Gelar Doktor Hukum, Predikat Magna Cumlaude

Ema Liliefna Berhasil Raih Gelar Doktor Hukum, Predikat Magna Cumlaude

spot_img

JAKARTA – Aktivis buruh perempuan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang menjabat sebagai Deputi Bidang Program Dewan Eksekutif Nasional KSBSI, Ema Liliefna sukses meraih gelar doktor Hukum di Universitas Pelita Harapan. Ia kini bergelar Dr. Ema Liliefna SH MH, menjadi sumber inspirasi buruh perempuan yang berhasil lulus dengan predikat Magna Cumlaude atau yang artinya ‘lulus dengan pujian besar‘.

Dalam desertasinya Ema menggagas “Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan dalam Hukum Perusahaan dan Hukum Ketenagakerjaan untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja“.

Pada Sidang terbuka promosi doktor yang digelar Universitas Pelita Harapan secara hybrid, baik online maupun offline, hari ini Selasa (28/07/2026), Ema Liliefna yang dikenal sebagai aktifis buruh perempuan KSBSI, juga telah lama dikenal dalam gerakan buruh nasional maupun global, Ia kerap memberikan analisis kritis terhadap ketimpangan perlindungan kerja yang sering dialami pekerja perempuan.

Menurut Ema, banyak ditemukan ‘gap’ antara hukum perusahaan dan hukum ketenagakerjaan dimana dalam hukum perusahaan tidak mengatur tentang pencegahan praktek diskriminasi gender. Oleh karena itu, Ema menegaskan perlu penerbitan regulasi baru dalam hukum perusahaan.

Penerapan Kesetaraan Gender di Perusahaan

Mengutip Laman resmi KSBSI, Ema mengupas susbstansi hukum yang mengharuskan implementasi kesetaran gender bagi pelaku bisnis sebagai niatan awal menjalankan suatu roda bisnis, yakni Hukum Perusahaan yang mengatur secara preventif pengaturan anti diskriminasi sebelum perusahaan beroperasi. Dan untuk memastikan cita-cita akan efektifitas sebuah aturan yang menurut Friedman harus memenuhi sistimnya (sturktur badan badan penegak hukum), substansi (isi dan muatan undang undang itu) serta budaya hukum (sikap dan nilai pengguna-user dari aturan tersebut, yang mana dari sudut ontology, epistemology, aksiology dapat tercapai.

Dengan demikian maka pemerataan keadilan sosial dalam bentuk distribusi pendapatan kepada mereka yang kurang beruntung karena terdiskriminasi gender, dapat terwujud sesuai dengan cita-cita keadilan, menurut John Rawls, dan pada akhirnya kebahagiaan dapat tercapai akibat adanya pembentukan hukum yang adaptif dengan kebutuhan masyarakat, sesuai cita cita Aristoteles dan Satjipto Rahardjo, bahwa hukum harus membahagiakan.

Dalam disertasinya, Ema Liliefna merekomendasikan agar diterbitkan Undang Undang Perseroan Terbatas (PT) yang baru menggantikan UU PT nomor 40 tahun 2027 yang sudah kadaluwarsa, dengan penempatan kewajiban penerapan kesetaraan gender dalam Anggaran Dasar (AD).

“Jika dalam AD sebuah perusahaan tidak tercantum pasal penerapan kesetaraan gender maka, notaris (tempat pencatatan dan pengabsahan akta PT) berhak menolak permohonan pembuatan akta pendirian dan negara sebagai regulator pemberian ijin berhak menolak pengajuan operasional sebuah badan usaha (perusahaan).” pungkas Ema.

Turut hadir dalam sidang terbuka tersebut diantaranya, perwakilan DEN KSBSI dan perwakilan dari federasi afiliasi KSBSI serta pihak keluarga dan tamu undangan lainnya. (RED)

spot_img
Must Read
spot_img
POPULER