spot_img
BerandaNasionalDaerahCamat Cakung Fasilitasi Warga Rusun Pinus Elok, Kawal Keringanan Iuran ke Pemprov...

Camat Cakung Fasilitasi Warga Rusun Pinus Elok, Kawal Keringanan Iuran ke Pemprov DKI

- Advertisement -spot_img

JAKARTA — Menyusul aksi penyampaian aspirasi secara spontan dan damai oleh warga Rusunawa Pinus Elok Tower C, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, pada Kamis (23/07/26), jajaran Pemerintah Wilayah Kecamatan Cakung bergerak cepat merangkul warga dan memfasilitasi ruang dialog terbuka di Kantor Kecamatan Cakung.

​Aksi damai yang semula digelar warga untuk menemui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat peresmian Danau Elok direspons secara empatik dan humanis oleh Camat Cakung, H. Rohmad, bersama Lurah Penggilingan, Boval Juliansyah. Pihak kewilayahan langsung mengarahkan perwakilan warga ke ruang audiensi guna mendengarkan secara seksama keluhan dan keresahan para penghuni terkait tata kelola serta penagihan tunggakan iuran di rusunawa.

​Dalam ruang diskusi terbuka tersebut, perwakilan warga Rusunawa Pinus Elok Tower C, D, dan E menyampaikan beratnya beban finansial akibat pendekatan penagihan oleh Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (UPRS) 7 yang dinilai terlalu kaku. Adanya ancaman pengosongan unit dalam tenggat waktu yang sangat singkat bagi warga menunggak telah menimbulkan kepanikan serta keresahan sosial yang mendalam.

​Juru bicara warga, Danto Siregar, menyampaikan bahwa sebagian besar penghuni merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)—seperti pengemudi ojek online, pedagang kecil, dan pekerja informal—yang kondisi ekonominya belum sepenuhnya pulih. Warga bersama kuasa hukumnya, Advokat Rahmat Himran, S.H., berharap Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan kebijakan berkeadilan berupa penyesuaian tarif iuran, keringanan pembayaran, pemutihan tunggakan, hingga skema pencicilan yang manusiawi sesuai kemampuan riil warga.

​”Pendekatan aturan dan penagihan semestinya tetap mengedepankan aspek sosial-humanis. Sebagian besar warga merupakan pekerja informal yang membutuhkan kebijakan berkeadilan agar dapat terus memiliki tempat tinggal yang layak,” ujar Danto Siregar.

​Senada dengan hal tersebut, Advokat Rahmat Himran, S.H., selaku kuasa hukum warga, menegaskan komitmennya untuk mendampingi dan mengawal proses hukum serta administratif agar hak-hak dasar warga atas hunian yang layak tetap terlindungi sesuai koridor hukum yang berlaku.

​Merespons keluhan tersebut, Camat Cakung H. Rohmad menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal dan meneruskan notulensi aspirasi warga kepada jajaran pimpinan di Pemerintah Kota Jakarta Timur maupun dinas terkait di Balai Kota DKI Jakarta.

​Berikut adalah poin-poin kesepakatan dan langkah tindak lanjut dari hasil audiensi:

  1. Eskalasi Aspirasi ke Walikota dan Pemprov DKI Pihak Kecamatan Cakung akan menyusun laporan resmi hasil audiensi untuk disampaikan kepada Walikota Jakarta Timur guna menjembatani mediasi bersama pengelola UPRS dan instansi teknis terkait.
  2. Pembentukan Koordinator Perwakilan Warga Camat mengimbau warga untuk segera membentuk struktur perwakilan atau koordinator resmi agar alur komunikasi, koordinasi, serta pengawalan kebijakan ke tingkat Pemprov DKI Jakarta dapat berjalan lebih efektif.
  3. Pemberdayaan Ekonomi Warga melalui PPKD dan Jakpreneur Sebagai solusi jangka panjang atas masalah perekonomian penghuni, Kecamatan Cakung menawarkan program pelatihan kerja gratis di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur (Haji Naman) serta pendampingan kewirausahaan melalui program Jakpreneur.

​Melalui dialog interaktif dan responsif dari jajaran kewilayahan ini, diharapkan tercipta moratorium penindakan pengosongan unit serta lahirnya kebijakan yang adil, bijaksana, dan berpihak pada kesejahteraan warga dari Pemprov DKI Jakarta. (ZR/AJOLLAY).

- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
POPULER
- Advertisement -spot_img