Meski jenis material tersebut dikategorikan sebagai limbah padat non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang tidak memiliki risiko racun akut bagi lingkungan sekitar secara instan, pemanfaatan fasilitas dan armada operasional pelayanan publik milik pemerintah daerah untuk mengangkut limbah sisa industri manufaktur dinilai menyalahi standar operasional prosedur (SOP) serta peruntukan anggaran daerah.
Hingga saat ini, pihak berwenang dari DLHK Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai legalitas kerja sama operasional pengangkutan limbah komersial non-B3 menggunakan armada daerah tersebut. Elemen masyarakat mendesak adanya investigasi internal dan pengawasan ketat terhadap seluruh aset truk sampah agar pelayanan kebersihan publik untuk warga tidak terbengkalai demi kepentingan industri swasta.
(AL)