TANGERANG – Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di sejumlah proyek pembangunan kembali menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, masih banyak ditemukan kontraktor pelaksana yang membiarkan para pekerja beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, padahal risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi tergolong sangat tinggi.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pelanggaran ini terlihat jelas pada pengerjaan proyek gedung bertingkat dan fasilitas publik.
Beberapa pekerja kedapatan melakukan aktivitas ekstrem seperti pengecatan dan pemasangan material di area ketinggian tanpa dilengkapi sabuk pengaman (full body harness).
Tidak hanya itu, sebagian besar dari mereka juga tidak menggunakan helm keselamatan, rompi reflektif, hingga sepatu pelindung (safety shoes) standar SNI.
Kelalaian ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk jajaran anggota dewan dan dinas terkait. “Keselamatan pekerja konstruksi—baik proyek gedung, jalan, maupun infrastruktur lainnya—adalah prioritas utama yang tidak boleh ditawar,” tegas salah seorang pejabat pengawas.
Ia menambahkan bahwa keselamatan kerja di area proyek tidak boleh hanya mengandalkan kesadaran individu pekerja, melainkan wajib dijamin secara sistematis oleh kontraktor pelaksana dan petugas K3 di lapangan.
Sesuai aturan regulasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, setiap perusahaan jasa konstruksi wajib menyediakan dan memastikan seluruh tenaga kerja menggunakan APD standar. Mengabaikan protokol K3 ini tidak hanya membahayakan nyawa pekerja, tetapi juga dapat menjatuhkan sanksi berat bagi pihak kontraktor, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga evaluasi izin operasional perusahaan.
Masyarakat berharap otoritas terkait dapat memperketat fungsi pengawasan secara berkala agar tidak ada lagi pembiaran yang berpotensi memicu kecelakaan kerja fatal di kemudian hari.
( AL )