spot_img
spot_img
Jumat, Agustus 14, 2026
BerandaBerita UtamaGelar Konferensi Nasional di Novotel Mangga Dua, Gerakan Buruh Desak Pemerintah Segera...

Gelar Konferensi Nasional di Novotel Mangga Dua, Gerakan Buruh Desak Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 

spot_img
JAKARTA — Aliansi gerakan buruh bersama elemen masyarakat sipil menggelar Konferensi Nasional di Hotel Novotel Jakarta Mangga Dua Square, Jakarta Pusat, guna mendesak Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 190 (C190) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Aliansi lintas sektor ini menuntut agar regulasi internasional tersebut dapat disahkan sebagai prioritas ketenagakerjaan nasional paling lambat pada 22 Desember 2026.

Agenda akbar yang berlangsung dinamis ini diinisiasi oleh Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council bersama aliansi serikat pekerja seperti KSBSI, Serikat Buruh Migran, Serikat Pekerja Kampus (SPK), hingga Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA). Forum tersebut dihadiri sekitar 200 perwakilan organisasi pekerja, akademisi, aktivis perempuan, hingga perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan anggota DPR RI.

Urgensi Perlindungan Hukum Komprehensif
Ketua IndustriALL Indonesia Council, Iwan Kusmawan, S.H., menegaskan bahwa kehadiran payung hukum nasional seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah maju, namun belum cukup kuat menangani dinamika dunia kerja saat ini. Menurutnya, kekerasan di lingkungan kerja memiliki cakupan luas, mulai dari kekerasan fisik, psikis, diskriminasi gender, hingga eksploitasi ekonomi akibat relasi kuasa yang timpang.

“Hingga saat ini sudah ada 56 negara di dunia yang meratifikasi Konvensi ILO 190, sementara di kawasan ASEAN baru Filipina yang mengesahkannya pada 2024. Sebagai kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia semestinya memimpin pemenuhan hak keamanan pekerja dan tidak boleh tertinggal dalam standar perlindungan internasional,” ujar Iwan dalam pemaparannya.

Kekosongan hukum yang paling disoroti dalam konferensi ini adalah perlindungan bagi sektor non-konvensional. Anggota perempuan dari Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) yang turut hadir, Vivik, menyuarakan bahwa pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir perempuan berada dalam posisi sangat rentan terhadap kekerasan di ruang publik atau jalan raya. Fleksibilitas waktu kerja industri digital dinilai kerap dijadikan alasan oleh penyedia platform untuk mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbasis risiko psikososial.

Target Pengesahan dan Rekomendasi Resmi
Konferensi Nasional ini tidak sekadar berakhir sebagai ruang diskusi. Di penghujung acara, para peserta melakukan penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama (Joint Commitment Statement). Anggota DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum., yang turut hadir mengawal jalannya forum, menyatakan harapannya agar instrumen hukum ratifikasi ini dapat rampung sepenuhnya sebelum akhir tahun 2026.


Selain mendesak tanda tangan presiden untuk ratifikasi C190, gerakan buruh merekomendasikan pemerintah untuk segera memulai langkah penyesuaian regulasi domestik. Langkah ini mencakup perluasan definisi kekerasan di dunia kerja pada UU Ketenagakerjaan, kewajiban penyediaan sistem pengaduan yang aman bagi korban di setiap korporasi, serta pelibatan aktif serikat buruh dalam pengawasan implementasi perlindungan pekerja di lapangan.

spot_img
Must Read
spot_img
POPULER