JAKARTA. Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menyanggah pernyataan Presiden bahwa penghasilan pengemudi ojek daring (ojol) telah meningkat dua hingga tiga kali lipat setelah penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, Jumat (14/8/2026).
Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar, mempertanyakan sumber data yang menjadi dasar pernyataan tersebut. Menurutnya, berdasarkan simulasi IDEAS, memang terdapat kenaikan pendapatan pengemudi setelah potongan aplikasi diturunkan, tetapi kenaikan tersebut tidak signifikan dan jauh dari dua hingga tiga kali lipat.
“Kami mempertanyakan sumber data yang menyebut penghasilan ojol naik dua sampai tiga kali lipat. Berdasarkan simulasi IDEAS, memang ada kenaikan, tetapi tidak signifikan. Kenaikannya hanya sekitar Rp19 ribu per hari,” ujar Anwar dalam siaran tertulisnya Jum’at (14/08/2026).
Anwar menjelaskan, kenaikan tersebut diperoleh dengan asumsi ceteris paribus, yakni kondisi lain dianggap tetap. Artinya, jumlah order, tarif, jam kerja, serta biaya operasional pengemudi tidak mengalami perubahan setelah potongan aplikasi diturunkan dari 20 persen menjadi 8 persen.
“Dalam istilah ekonomi, simulasi kami menggunakan asumsi ceteris paribus. Jadi, kalau semua faktor lain tetap dan yang berubah hanya potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 8 persen, tambahan pendapatan bersih pengemudi hanya sekitar Rp18.947 atau dibulatkan Rp19 ribu per hari,” katanya.
Namun, kenaikan tersebut pun hanya terjadi jika skema lainnya tidak diutak-atik. Menurut Anwar, penurunan potongan aplikasi tidak otomatis menjamin pendapatan pengemudi meningkat apabila pada saat yang sama terjadi perubahan tarif, jumlah order, insentif, biaya layanan, maupun komponen pendapatan lainnya.
“Rp19 ribu itu adalah tambahan dalam kondisi ceteris paribus. Artinya, potongan turun, sementara skema lainnya tidak diutak-atik. pada kenyataanya justru ada banyak kasus dimana penghasilan pengemudi justru turun,” ujarnya.
Berdasarkan survei IDEAS pada Desember 2025 terhadap 1.018 pengemudi ojek daring di 62 kabupaten/kota, rata-rata pendapatan kotor pengemudi dengan potongan aplikasi 20 persen mencapai Rp126.313 per hari. Setelah dikurangi biaya operasional rata-rata Rp65.694 per hari, pendapatan bersih pengemudi hanya sekitar Rp60.619 per hari.
Dengan simulasi potongan aplikasi turun menjadi 8 persen, pendapatan kotor meningkat menjadi sekitar Rp145.260 per hari. Setelah dikurangi biaya operasional yang sama, pendapatan bersih menjadi sekitar Rp79.566 per hari.
Dengan demikian, terdapat tambahan pendapatan bersih sekitar Rp18.947 per hari, atau sekitar Rp474 ribu per bulan dengan asumsi 25 hari kerja. Kenaikan tersebut setara sekitar 31 persen dari pendapatan bersih sebelumnya, bukan dua hingga tiga kali lipat.
“Jadi memang ada kenaikan, tetapi bukan berarti pendapatan pengemudi menjadi dua atau tiga kali lipat. Dari sekitar Rp60 ribu menjadi Rp80 ribu per hari. Tambahannya sekitar Rp19 ribu per hari, itu pun dengan asumsi skema lainnya tidak berubah,” ujar Anwar.
Dalam situasi biaya hidup yang terus meningkat, tambahan tersebut memang dapat sedikit memperbaiki daya beli pengemudi dan mengurangi tekanan ekonomi akibat tingginya biaya operasional harian. Namun demikian, angka tersebut tetap masih jauh di bawah rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional 2026 yang berada di kisaran Rp3,3 juta per bulan.
“Kenaikan Rp19 ribu per hari tentu bukan berarti tidak berarti bagi pengemudi. Tetapi kita juga harus melihatnya secara proporsional. Dengan pendapatan bersih sekitar Rp1,99 juta per bulan setelah skema 8 persen, pengemudi masih menghadapi kesenjangan yang cukup besar dengan standar upah minimum,” kata Anwar.






