JAKARTA. Komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan keadilan di internal korps bhayangkara kini tengah diuji dan mendapat sorotan tajam dari publik. Sorotan ini mencuat setelah adanya perbedaan perlakuan yang mencolok dalam pengungkapan kasus hukum yang menjerat perwira polisi di dua wilayah berbeda, yakni kasus Kapolsek Leihitu di Maluku dan Kapolresta Banda Aceh yang ditangani Mabes Polri.
Kasus pertama datang dari jajaran Polda Maluku yang dinilai sangat transparan. Bidpropam Polda Maluku secara terbuka mengumumkan bahwa Kapolsek Leihitu, Iptu La Ode Muhammad Yusdiman (LOY), terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu (metamfetamin dan amfetamin) dalam tes urine dadakan pada Selasa (11/8/2026).
Tanpa menutup-nutupi, Kapolda Maluku langsung mencopot jabatan Iptu LOY dan menjebloskannya ke tempat khusus (patsus) demi kelancaran sidang kode etik dan pidana.
Sebaliknya, sikap tertutup justru diperlihatkan oleh Mabes Polri dalam penanganan kasus Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, dan Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Jabir. Sejak keduanya diamankan dan ditarik ke Divpropam Mabes Polri di Jakarta pada Rabu (5/8/2026), belum ada rilis resmi dari Mabes Polri mengenai substansi pelanggaran ataupun status hukum definitif mereka.
Publik hanya mengetahui posisi Kapolresta Banda Aceh kini telah digantikan oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Kesenjangan penanganan ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Muncul kesan adanya praktik tebang pilih atau standard ganda, di mana pelanggaran oleh perwira pertama (Iptu) di tingkat Polsek dibuka secara gamblang, sementara pemeriksaan perwira menengah (Kombes) di tingkat Polresta oleh Mabes Polri terkesan ditutup rapat dari konsumsi publik.
Publik kini mendesak Kapolri untuk memberikan kejelasan informasi. Keterbukaan penuh pada kedua kasus ini sangat krusial agar tidak ada asumsi liar yang berkembang dan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jargon “Polri Presisi”.