Jakarta, 6 Oktober 2026
JAPBUSI (Jejaring Serikat Pekerja dan Buruh Sawit Indonesia), yang menaungi 11 federasi serikat pekerja dan buruh dengan lebih dari 130.000 pekerja di sektor kelapa sawit Indonesia, menyampaikan sikap tegas terhadap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI.
JAPBUSI menilai RUU ini harus memperkuat pelindungan hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, menjamin kepastian kerja, serta mengakui karakteristik khusus setiap sektor. Karena itu, aspirasi pekerja harus menjadi bagian penting dalam pembahasan hingga pengesahan RUU.
DUA SIKAP TEGAS JAPBUSI
Pertama, JAPBUSI meminta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengakomodasi 17 Poin Perjuangan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Regulasi yang dihasilkan harus memperkuat posisi pekerja dan serikat pekerja dalam hubungan industrial, menjamin hak-hak pekerja, serta mendorong hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.
Kedua, JAPBUSI menuntut pengaturan Upah Minimum Sektoral (UMS) bagi sektor-sektor unggulan dengan besaran minimal 10% di atas UMP/UMK.
Sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis perekonomian nasional dengan kontribusi ekonomi yang besar. Karena itu, kontribusi tersebut harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja yang menjadi bagian penting dari keberlangsungan industri.
Pekerja sawit menghadapi karakteristik kerja yang khas, antara lain lokasi kerja yang terpencil, beban dan target kerja tinggi, risiko K3, kondisi geografis dan cuaca, serta pola kerja yang spesifik sesuai kegiatan perkebunan. Kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengupahan.
Bagi JAPBUSI, UMS bukan sekadar tambahan upah, tetapi instrumen untuk memastikan kebijakan pengupahan lebih adil dan sesuai dengan karakteristik serta tantangan masing-masing sektor.

SERUAN JAPBUSI KEPADA DPR RI DAN PEMERINTAH
- Mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan mengakomodasi 17 Poin Perjuangan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia;
- Memastikanpengaturan UMS minimal 10% di atas UMP/UMK bagi sektor-sektor unggulan;
- Mempertimbangkankarakteristik dan kondisi kerja masing-masing sektor dalam kebijakan ketenagakerjaan dan pengupahan;
- Melibatkan serikat pekerja secara bermakna dalam penetapan, pelaksanaan, evaluasi, dan peninjauanUMS;
- Menjadikan kebutuhan hidup layak, kondisi kerja, produktivitas, karakteristik sektoral, dan keberlanjutan hubunganindustrial sebagai dasar kebijakan
JAPBUSI menegaskan bahwa pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan momentum penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memastikan pelindungan, kesejahteraan, dan keadilan bagi pekerja.
“Sawit Menghasilkan Devisa untuk Bangsa, Pekerja Berhak Merasakan Hasilnya. Sahkan RUU yang Melindungi, Sejahterakan Pekerja, dan Pastikan Keadilan dalam Pengupahan”.
Jejaring Serikat Pekerja Dan Buruh Sawit Indonesia ( JAPBUSI )






