spot_img
spot_img
Sabtu, November 7, 2026
BerandaBerita UtamaSurat Resmi Dari SensorNewsMedia Dicuekin Berpekan-pekan, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang Alergi Kritik...

Surat Resmi Dari SensorNewsMedia Dicuekin Berpekan-pekan, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang Alergi Kritik atau Sengaja Tutup Mata?

spot_img
Tanda Terima Dari Dinas Terkait Dalam Hal Ini DTRB Kabupaten Tangerang
TANGERANG – Sorotan tajam kembali mengarah pada kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Hingga hari ini, Sabtu (7/11/2026), pihak dinas terkesan sengaja menggembok mulut dan mengabaikan surat konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh redaksi Sensornewsmedia terkait dugaan pelanggaran berat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada proyek rehabilitasi Gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang.
Sementara, surat konfirmasi tersebut telah resmi dikirimkan dan diterima oleh pihak DTRB Kabupaten Tangerang sejak tanggal 19 Oktober 2026 lalu. Sikap diam yang ditunjukkan selama berpekan-pekan ini memicu pertanyaan besar di tengah publik: apakah Kepala DTRB Kabupaten Tangerang anti terhadap kritik media, ataukah ada kesengajaan pembiaran dan ‘tutup mata’ atas pelanggaran yang terjadi?
Surat konfirmasi tersebut dilayangkan bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, proyek rehabilitasi Gedung PU Kabupaten Tangerang disinyalir kuat berjalan tanpa adanya pengawasan ketat dari DTRB.
Akibatnya, pelaksana proyek diduga keras melalaikan penerapan regulasi Permenaker No. PER.01/MEN/1980 tentangKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Di lokasi proyek, para pekerja terlihat beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri yang memadai,seperti:
  • Full Body Harness
  • Lanyard & Shock Absorber
  • Anchor Point & Lifeline
  • Rope Grab (Fall Arrestor)
  • Safety Belt
  • Helm Safety (dengan chin strap / tali dagu)
  • Sepatu Safety (anti-slip, steel-toe)
  • Sarung Tangan & Kacamata Safety
  • Dll
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), instansi pemerintah wajib memberikan respons atas informasi yang diminta oleh masyarakat maupun pers.
Namun, aksi bungkam yang dipertontonkan oleh Kepala DTRB Kabupaten Tangerang beserta jajarannya justru memperpanjang preseden buruk birokrasi yang dinilai tidak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mendatangi Kantor DTRB Kabupaten Tangerang di kawasan Puspemkab Tigaraksa guna mendapatkan klarifikasi langsung.
Publik kini mendesak adanya ketegasan dari Bapak Bupati Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasi kinerja Kepala DTRB Kabupaten Tangerang yang dinilai lambat dan abai dalam merespons fungsi kontrol sosial media massa.
(AL)
spot_img
Must Read
spot_img
POPULER