JAKARTA. Bareskrim Polri mengamankan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama tujuh anggota polisi lainnya terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, dan penyalahgunaan wewenang.
Dari total delapan orang yang diamankan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pidana, sementara sisanya diproses melalui sidang etik.
Detail Penindakan
- Waktu Kejadian: Penangkapan diumumkan dan dikonfirmasi pada Senin, 27 Juli 2026.
- Tim Pelaksana: Tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri.
- Pihak Terlibat: 7 personel dari Polres Tangsel (termasuk Kasat Narkoba dan seorang Kanit) serta 1 personel dari Polda Aceh.
Status Hukum dan Perkembangan
- Polda Metro Jaya: Melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto,, menyatakan bahwa `“Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan.
- Tersangka Pidana: Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu seorang Kanit Satres Narkoba Polres Tangsel (berinisial MR) dan satu anggota Polda Aceh (berinisial DD) terkait peredaran 200 katrid etomidate.
- Sidang Etik: AKP Pardiman bersama enam anggota lainnya dibebaskan dari status tersangka pidana dan diserahkan ke bagian Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan etik.
Berikut adalah poin-poin utama dari peristiwa tersebut:
- Kronologi: Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri setelah adanya laporan penyalahgunaan wewenang.
- Status Pidana: Dua personel, yakni seorang Kanit Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh, ditahan atas peredaran zat etomidate.
- Status Etik: Kasat Narkoba Polres Tangsel dinyatakan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut, namun tetap diproses etik bersama enam anggota lainnya.
Pernyataan resmi Polda Metro Jaya:
1. Penegasan Status Kasat Narkoba
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, beserta lima anggota lainnya tidak terlibat dalam tindak pidana kepemilikan maupun peredaran narkoba.
`“Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat, dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata
Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta.
2. Dua Personel Resmi Menjadi Tersangka Pidana
Proses hukum pidana sepenuhnya diarahkan kepada dua orang oknum yang telah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas peredaran 200 katrid etomidate.
- Tersangka pertama: Seorang personel dengan jabatan Kepala Unit (Kanit) Narkoba di Polres Tangsel berinisial MR.
- Tersangka kedua: Seorang personel dari kesatuan Polda Aceh berinisial DD.
3. Alasan Pemeriksaan Etik dan Waskat
Meskipun dibebaskan dari jerat pidana peredaran, AKP Pardiman dan anggota lainnya tetap diserahkan kepada
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini difokuskan pada pertanggungjawaban struktural atau
Pengawasan Melekat (Waskat) pimpinan terhadap bawahannya.
`“Sebagai seorang Kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami,” tutur
Budi.
4. Komitmen Bersih-Bersih Internal
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus bersikap transparan dalam menyampaikan hasil pemeriksaan etik ini.
Kapolda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan narkotika.
Hingga saat ini, belum ada keputusan atau hasil akhir berupa sanksi tetap dari Bid Propam Polda Metro Jaya terhadap AKP Pardiman. Pemeriksaan intensif yang dimulai sejak akhir Juli 2026 tersebut masih terus berjalan.
Perkembangan terkini mengenai pemeriksaan tersebut:
Fokus Pemeriksaan Internal
Pemeriksaan oleh Subbid Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya berfokus pada Pengawasan Melekat (Waskat) dan tanggung jawab jabatan. Penyidik mendalami apakah AKP Pardiman lalai dalam mengawasi bawahannya (MR) hingga terlibat jaringan peredaran gelap zat etomidate.
Status Jabatan Sementara
Pihak Polres Tangerang Selatan menegaskan bahwa status definitif maupun keputusan menonaktifkan/memutasi AKP Pardiman dari kursi Kasat Narkoba sepenuhnya merupakan wewenang Polda Metro Jaya. Saat ini jajaran wilayah masih menunggu instruksi dan rilis resmi lanjutan terkait nasib jabatannya.
Kepastian Sidang Etik
Polda Metro Jaya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan. `“Nasib dan status AKP Pardiman akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya serta hasil sidang etik.”Sanksi akhir baru akan dijatuhkan setelah sidang kode etik profesi Polri selesai digelar.