CONTROL-NEWS. Cara mendapatkan Green Card Amerika Serikat (Permanent Resident Card) secara legal dapat ditempuh melalui beberapa jalur utama seperti hubungan keluarga, sponsorship pekerjaan, investasi, atau undian. Warga Negara Indonesia (WNI) memenuhi syarat untuk mendaftar pada beberapa program ini.
Melalui Keluarga (Family-Based)
- Sponsor dari keluarga inti yang merupakan warga negara AS atau pemegang Green Card sah.
- Berlaku untuk pasangan, anak di bawah usia 21 tahun, orang tua, atau saudara kandung (dengan ketentuan antrean berbeda).
- Memerlukan pengajuan petisi dokumen hubungan resmi seperti akta nikah atau akta kelahiran.
Melalui Pekerjaan (Employment-Based)
- Sponsor dari perusahaan atau pemberi kerja (employer) di AS yang membutuhkan keahlian khusus Anda.
- Kategori khusus seperti visa EB-1 untuk individu berprestasi tinggi atau EB-2 National Interest Waiver (NIW) yang bisa diajukan mandiri jika berdampak signifikan bagi AS.
- Melalui transfer internal perusahaan multinasional (eksekutif/manajer).
Melalui Program Undian (Diversity Visa Lottery)
- Program resmi pemerintah AS menyediakan sekitar 55.000 kuota visa tiap tahunnya untuk negara dengan tingkat migrasi rendah ke AS, termasuk Indonesia.
- Syarat minimal pendidikan lulusan SMA/sederajat atau pengalaman kerja 2 tahun pada bidang tertentu.
- Pendaftaran tidak dipungut biaya dan dilakukan secara acak melalui sistem undian.
- Penanaman modal pada proyek komersial di AS yang memenuhi syarat penciptaan lapangan kerja baru bagi warga lokal.
- Berlaku untuk investor beserta pasangan dan anak di bawah usia 21 tahun.
Jalur Suaka atau Pengungsi (Asylum/Refugee)
- Ditujukan bagi individu yang menghadapi ancaman atau penganiayaan di negara asal berdasarkan ras, agama, bangsa, atau politik.
- Permohonan status tetap dapat diajukan setelah tinggal selama satu tahun di AS pasca diterimanya status suaka/pengungsi.