KABUPATEN TANGERANG. Perusahaan properti PT. Gradika Pratama diduga kuat belum menyelesaikan kewajibannya selaku pengembang terkait pembebasan lahan akses jalan menuju Perumahan Graha Mekarsari Indah.
PT. Gradika Pratama diduga belum membayar ganti rugi lahan yang dijadikan akses jalan satu-satunya menuju Perumahan Graha Mekarsari Indah. Lahan tersebut telah digunakan untuk kepentingan perumahan, namun hingga kini belum ada pelunasan kepada para pemilik lahan yang sah.
Pihak yang diduga wanprestasi adalah PT. Gradika Pratama selaku pengembang. Korbannya adalah warga pemilik lahan di Kampung Cikurus, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Informasi ini diungkap oleh narasumber Haji Ana yang mengklaim memegang bukti sah kepemilikan.
Jual beli lahan terjadi sejak tahun 2012-2013, namun saat dikonfirmasi pada, Rabu,7/10/2026, atau selama 13 ( tiga belas ) tahun, belum ada penyelesaian pembayaran, AS sempat marah – marah di lokasi yang sudah ada bangunan ruko/kios yang hendak di renovasi atau di perbaiki oleh pihak pengembang, ia mengatakan silahkan di perbaiki asal bayar dulu ungkap Haji Ana.
Haji Ana merasa dirugikan karena tanah miliknya sudah dipakai untuk jalan perumahan bertahun-tahun tanpa dibayar lunas, dan Haji Ana masih memegang bukti kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) dan bukti tercatat resmi di arsip Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Rajeg, yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2026, bahkan Haji Ana sudah menguasakan kepada, H. Aris Mansyur sebagai kuasa untuk membantu dalam penyelesaiannya kasus tersebut.
Adanya kejanggalan tanah yang belum dibayar oleh pengembang sudah di ambil alih oleh Pemda Kabupaten Tangerang melalui H.Nur Samsu, selaku Kabid Pasos Pasum tentu hal ini menjadi sorotan karena Pemerintah daerah di anggap kurang cermat dan teliti masalah Pasos Pasum.
Adapun rincian bukti AJB dan daftar pemilik lahan yang masih bersengketa:
1. AJB No. 102/2012 atas nama Ana Supriatna, Luas 512 M²
2. AJB No. 1.824/2012 atas nama Ana Supriatna, Luas 400 M²
3. AJB No. 342/2013 atas nama Muhani, Luas 900 M²
4. AJB No. 315/2015 atas nama Muhani, Luas 250 M²
5. Wondo, Luas 125 M²
6. Ayatih, Luas 250 M²
7. Anam, Luas 200 M²
8. Asmu, Luas 360 M²
9. Lisa, Luas 360 M²
Pihak pengembang selama ini menggunakan lahan warga sebagai akses jalan perumahan tanpa ada itikad baik dengan cara menyelesaikan pembayaran lahan tersebut.
“Sebetulnya saya bisa saja menutup akses jalan tersebut karena belum adanya penyelesaian pembayaran terkait lahan tersebut,” ungkap Ana.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pihak pengembang melalui salah satu orang yang memiliki hubungan langsung dengan pihak developer saat di lokasi perumahan tersebut (HR), meminta adanya jalur mediasi dengan para pihak yang bersengketa melalui Desa.
Namun Ana menolak karena mediasi pernah di lakukan dan tidak ada kejelasan sampai akhirnya berlarut – larut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Gradika Pratama dan Haji Ana belum ada kesepakatan. Ia berharap pemerintah daerah, Camat Rajeg, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tangerang segera turun tangan memediasi dan mendesak PT. Gradika Pratama untuk menyelesaikan kewajibannya, sebelum Ana yang juga warga di wilayah lingkungan tersebut mengambil langkah penutupan akses jalan tersebut pungkasnya.
(Shd)







