JAKARTA – Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Myanmar menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
Menanggapi peristiwa tersebut, Zikri Putra Pratama, Tenaga Ahli Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), mengajak seluruh calon pekerja migran agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi yang disampaikan oleh calo maupun perekrut ilegal.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Jangan pernah mengambil jalan pintas untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural atau perekrutan ilegal. Risiko yang dihadapi sangat besar, mulai dari eksploitasi, penyekapan, tindak kekerasan, perdagangan orang, hingga hilangnya perlindungan hukum,” tegas Zikri.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memastikan setiap proses keberangkatan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah. Calon pekerja migran dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan melalui kantor-kantor BP3MI/BPMI yang tersedia di berbagai daerah di Indonesia.
“Negara telah menyediakan jalur resmi yang aman dan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengutamakan prosedur resmi dan tidak mudah percaya kepada oknum atau calo yang menjanjikan keberangkatan secara cepat tanpa persyaratan yang jelas,” lanjutnya.
Selain itu, Zikri mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perekrutan ilegal serta memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami berharap tidak ada lagi anak bangsa yang menjadi korban akibat memilih jalur ilegal. Keselamatan, keamanan, dan masa depan para pekerja migran harus menjadi prioritas bersama. Mari berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural, aman, dan bermartabat.” tandasnya. (ZR)
**#StopRekrutmenIlegal,
**#BerangkatProsedural,
**#LindungiPekerjaMigranIndonesia,
**#KP2MI.



