Control-news.com, Asahan – Satuan reserse kriminal polres asahan berhasil menungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)yang terjadi di Dusun IV Desa Sei Kamah II kecamatan sei Dadap kabupaten asahan.
Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/639/VII/2026/SPKT/Polres asahan/polda Sumut tanggal 16 juli 2026
Peristiwa terjadi pada kamis (16/6/2026)sekira pukul 13.30 wib
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial S.R (23)seorang ibu rumah tangga, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya (R.F (34).
Berdasarkan penyelidikan pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher korban, memukul bagian mata kiri hingga mengalami memar, serta membenturkan kepala korban kedinding rumah yang mengakibatkan korban mengalami luka dan rasa sakit.
Setelah menerima laporan korban, penyidik polres asahan, segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian , diantaranya menerima laporan melakukan visum et repertum (VER) melengkapi administrasi penyidikan, mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)melaksanakan gelar perkara hingga melakukan penahanan terhadap tersangka
Pelaku berhasil diamankan pada jumat 17 juli 2026 sekitar pukul 19.45 WIB dan saat ini menjalani proses hukum di polres asahan Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat(1) undang undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
sumber kasi humas polres asahan (ML)








