JAKARTA – Aktivis senior Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena dituding telah melakukan fitnah terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan kepada PDIP. Laporan itu dibuat oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR PDIP.
Surat laporan bernomor 31/BBHAR/DPD-DKI/VII/2026 ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantoro, yang kemudian diserahkkan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, laporan resmi dibuat BBHAR berdasarkan keputusan No. 002/KPTS/DPD-DKI/V/2026, tertanggal 19 Mei 2026, dengan alasan dugaan penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur pencemaran nama baik. Sri Bintang juga dituding telah melakukan Fitnah dan berita bohong melalui media sosial terhadap PDIP dan Megawati Soekarnoputri.
“Kami telah menemukan sebuah konten, pada 23 Juli 2026 yang sedang viral di media sosial. video tersebut memuat kebencian dan tuduhan terhadap Megawati Soekarnoputri dan PDIP, melalui akun TikTok Ibaraki1008 dan Facebook Chirp Sitto,” kata Marthin Pasaribu, Kepala BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Dalam akun konten video tersebut, BBHAR PDI Perjuangan menilai Sri Bintang Pamungkas menyampaikan:
- Megawati Sookarnoputri telah menerima uang sebesar Rp.10 triliun dari kelompok tertentu, untuk pencalonan presiden Joko Widodo (Jokowi);
- Menyebut PDI Perjuangan menerima dana sebesar Rp.3 trilun untuk kepentingan pencalonan wakil presiden;
- Menyatakan Megawati Soekarnoputri bertanggung jawab atas kerusakan negara dan mengesahkan “UUD palsu”;
- Menyerukan, bahwa Megawati Soekarnoputri perlu di “tembak mati”
“BBHAR PDI Perjuangan menilai, pernyataan yang disampaikan Sri Bintang Pamungas, hanya tuduhan yang tidak memiliki bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” tuduh Marthin.
Selain itu, Marthin menerangkan konten yang (diduga) mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, berita dugaan berita bohong ini disebarkan di media sosial. Sehingga menimbulkan kegaduhan dan tidak memberikan edukasi mendidik kepada masyarakat.
“BBHAR PDI Perjuangan akan tetap mengawal laporan kasus ini sampai terang benderang. Kami percaya, pihak Kepolisian sebagai penegak hukum bisa menyelesaikan laporan ini secara profesional. Semua warga negara harus tunduk pada hukum, tidak ada yang boleh mendapat hak keistimewaan,” tandasnya.
Diuji Secara Obyektif
Budhi Benyamin Sembiring, Sekretaris BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta, mengatakan setelah pihaknya mempelajari konten video Sri Bintang Pamungkas, di media sosial, pernyataan Sri Bintang Pamungkas, sangat mengandung dugaan pencemaran nama baik. Serta fitnah, dugaan berita bohong dan penyebaran informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
“Pernyataan Sri Bintang Pamungkas kami nilai telah melakukan penyesatan opini.” terangnya.
“Agar polemik ini tidak menimbulkan kegaduhan publik menjadi luas, BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta menempuh jalur hukum. Supaya, proses pernyataan Sri Bintang Pamungkas bisa diuji secara objektif. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budhi.
Ia menegaskan, laporan BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta ke Bareskrim Mabes Polri, tidak ada niat mengekang kebebasan ekspresi dan pendapat. Tapi, kebebasan berpendapat harus memiliki bukti yang valid, dan tidak merugikan pihak lain.
“Negara kita menganut paham demokrasi. Kebebasan berekspresi sudah menjadi hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Tapi kebebasan berpendapat itu harus tunduk pada aturan dan etika. Tidak boleh menyebarkan fitnah, hoaxs dan menyerang kehormatan seseorang dan institusi tanpa bukti yang jelas,” tutupnya.
Hingga berita dirilis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Sri Bintang Pamungkas terkait tuduhan yang dilayangkan BBHAR dan laporan pidana yang dibuat BBHAR di Bareskrim Mabes Polri. (RED)





