TANGERANG –
Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan tajam
menuruti pelaksanaan proyek yang dinilai janggal. Proyek
Rehabilitasi dan Renovasi Gedung Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang yang menelan
anggaran fantastis sebesar Rp4,9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini memicu indikasi dan dugaan kuat adanya praktik korupsi.
Kejanggalan proyek bernilai miliaran rupiah ini semakin mencuat lantaran pihak kontraktor pelaksana diduga sengaja melakukan pengabaian total terhadap keselamatan pekerja K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lapangan.
Berdasarkan temuan dan pantauan langsung di lokasi, para pekerja yang melakukan renovasi pada area fasad luar gedung dipaksa beraktivitas di ketinggian ekstrem tanpa dibekali Alat Pelindung Diri (APD) standar. Mereka terlihat memanjat struktur luar bangunan tanpa menggunakan helm keselamatan (safety helmet) maupun sabuk pengaman (safety belt/full body harness).
Kondisi yang mempertaruhkan nyawa manusia ini melahirkan kecurigaan publik bahwa alokasi dana pengawasan dan jaminan keselamatan kerja yang seharusnya melekat pada anggaran jumbo tersebut telah dipangkas atau dikorupsi untuk keuntungan sepihak.
Anggaran Rp4,9 Miliar Menguap, Hak Proteksi Pekerja “Dikorup”?
Dengan pagu anggaran yang menyentuh angka Rp4,9 miliar, publik menilai sangat tidak logis jika pihak penyedia jasa tidak mampu menyediakan fasilitas pengaman kerja yang layak. Berbagai elemen masyarakat dan aktivis menduga terdapat praktik pengondisian terselubung dalam proses penunjukan kontrak kerja oleh DTRB Kabupaten Tangerang kepada pihak ketiga.
Kontrak kerja yang dinilai asal-asalan ini memperkuat indikasi adanya kecerobohan sengaja demi menekan biaya operasional operasional penunjang di lapangan. Hilangnya pos anggaran untuk keselamatan pekerja lapangan ini memicu dugaan kebocoran uang negara yang mengalir ke kantong oknum pejabat DTRB selaku pengawas dan pemborong nakal yang memenangkan tender.
Pelanggaran K3 yang Menabrak Undang-Undang Ketenagakerjaan
Kelalaian fatal dalam proyek pemerintah ini dinilai telah menabrak berlapis aturan hukum ketenagakerjaan secara terang-terangan:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan perusahaan atau pengusaha menyediakan APD yang layak untuk semua tenaga kerja.
- Permenaker No. 9 Tahun 2016: Menetapkan pedoman keselamatan wajib untuk pekerjaan di ketinggian, termasuk keharusan memakai tali pengaman dan harness.
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3: Mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terlebih pada proyek infrastruktur publik berisiko tinggi.
Sangat ironis ketika pelanggaran keselamatan kerja yang kasat mata dan membahayakan jiwa ini justru dibiarkan terjadi di lingkungan kantor kedinasan yang mengurusi pembangunan daerah.
APH Didesak Turun Tangan Lakukan Audit Investigatif
Amburadulnya manajemen pengawasan serta munculnya indikasi penyelewengan anggaran pada proyek fasad gedung PU ini memicu desakan luas agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dan Inspektorat diminta untuk segera memanggil Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta direktur kontraktor pelaksana proyek untuk diperiksa secara mendalam.
Hingga laporan ini dimuat, pihak DTRB Kabupaten Tangerang maupun kontraktor pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait dugaan korupsi kontrak kerja serta kelalaian K3 yang mengancam nyawa pekerja di lapangan.
( Ketua DPD Prov Banten KPK RI )