DIDUGA MENGALAMI KDRT, PERSELINGKUHAN, PENELANTARAN, DAN PENYALAHGUNAAN UANG UNTUK PERJUDIAN, KORBAN MENUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SUAMI
Tangerang, 09-08-2026 — Kasus rumah tangga yang melibatkan anak dari *Bapak Efendi Lubis, S.H., yang dikenal sebagai Ketua Umum Federasi, Transportasi, Industri dan Angkutan dan juga salah satu tokoh/sayap Partai Gerindra*, mendapat perhatian setelah korban mengungkap dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, penelantaran, serta dugaan pengambilan uang yang menurut keterangan korban digunakan untuk aktivitas perjudian selama masa perkawinan.
Berdasarkan keterangan korban, berbagai persoalan tersebut bukan merupakan kejadian yang berdiri sendiri, melainkan berlangsung dalam perjalanan rumah tangga dan telah menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis, ekonomi maupun terhadap kehidupan keluarga.
DUGAAN KDRT
Korban menyampaikan bahwa selama menjalani kehidupan rumah tangga, dirinya diduga mengalami tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga.
Korban berharap dugaan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan domestik semata. Apabila terdapat unsur pidana, korban meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang tersedia.
DUGAAN PERSELINGKUHAN
Selain dugaan KDRT, korban juga mengungkap adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya selama perkawinan.
Menurut keterangan korban, dugaan tersebut telah menimbulkan luka batin dan memperburuk kondisi rumah tangga. Korban meminta agar persoalan tersebut turut diperiksa apabila terdapat bukti yang relevan dan berkaitan dengan perkara yang sedang diupayakan melalui jalur hukum.
DUGAAN PENGAMBILAN UANG DAN PENGGUNAANNYA UNTUK PERJUDIAN
Korban juga menyampaikan adanya dugaan pengambilan atau penggunaan uang miliknya tanpa persetujuan, yang menurut keterangan korban kemudian digunakan untuk aktivitas perjudian.
Atas dugaan tersebut, korban meminta dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap aliran dana, bukti transaksi, komunikasi, maupun bukti elektronik lainnya apabila tersedia.
Korban menegaskan bahwa persoalan keuangan dalam rumah tangga tidak boleh digunakan untuk merugikan salah satu pihak, terlebih apabila terdapat dugaan pengambilan uang tanpa persetujuan dan penggunaannya untuk kegiatan yang melanggar hukum.
DUGAAN PENELANTARAN
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan penelantaran selama perkawinan, termasuk persoalan pemenuhan kebutuhan keluarga.
Korban menilai bahwa tanggung jawab terhadap keluarga dan anak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang tua. Karena itu, korban meminta adanya pertanggungjawaban yang jelas atas kebutuhan dan hak yang selama ini menurut keterangannya tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
MEMINTA PERTANGGUNGJAWABAN
Korban tidak bermaksud menjadikan persoalan ini sebagai konsumsi konflik pribadi semata. Langkah publikasi dilakukan karena korban menginginkan adanya *pertanggungjawaban hukum dan perlindungan terhadap dirinya*.
Korban meminta aparat penegak hukum untuk:
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Memeriksa dugaan KDRT secara objektif.
3. Memeriksa dugaan pengambilan atau penggunaan uang tanpa persetujuan serta bukti aliran dananya.
4. Memeriksa dugaan perjudian apabila terdapat bukti yang mendukung.
5. Memeriksa dugaan penelantaran terhadap pasangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
6. Memeriksa dugaan perselingkuhan apabila terdapat aspek hukum yang relevan dengan perkara.
7. Memberikan perlindungan kepada korban dan anak selama proses hukum berlangsung.
8. Memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
STATUS PERKARA
Korban menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut merupakan *dugaan yang disampaikan berdasarkan pengalaman dan bukti yang dimiliki korban*. Korban menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta proses peradilan.
Namun demikian, korban meminta agar kedudukan sosial, jabatan, organisasi, maupun latar belakang keluarga pihak yang dilaporkan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan laporan dan hak korban.
*Hukum harus berlaku setara bagi setiap orang.*
Korban berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga kebenaran dapat terungkap dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
PENUTUP
“Yang kami minta bukan perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar dugaan kekerasan, penelantaran, persoalan keuangan, dan seluruh peristiwa yang dialami korban diperiksa secara serius. Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.”
*Demikian rilis pers ini disampaikan sebagai bentuk upaya korban untuk memperoleh keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi dirinya.*






